"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegas Paulyn.
Komentar Pedas Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo yang hadir dalam sidang memberikan komentar pedas. Ia menilai KPU Surakarta tidak memahami esensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik," ujar Roy Suryo. Ia bahkan berkelakar bahwa cara tercepat memusnahkan dokumen adalah dengan mencucupkannya ke dalam asam sulfat.
Implikasi dan Pihak Terkait
Sidang ini dihadiri tidak hanya oleh perwakilan KPU Surakarta, tetapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI. Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi yang menamai diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Kasus ini menyoroti potensi masalah dalam tata kelola arsip dan transparansi informasi publik di institusi penyelenggara pemilu, terutama untuk dokumen calon yang kemudian menjadi pejabat publik nasional.
Artikel Terkait
Rahasia di Balik Retret Hambalang: Prabowo Uji Loyalitas Menteri Jelang 2026?
Retret Kabinet Prabowo 2026: Evaluasi Kinerja atau Uji Loyalitas di Balik Guyonan?
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi: Maaf Tak Cukup, Proses Hukum Tetap Berjalan
Evaluasi UU Cipta Kerja Prabowo: Benarkah Janji Investasi Jokowi Hanya Isapan Jempol?