"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegas Paulyn.
Komentar Pedas Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo yang hadir dalam sidang memberikan komentar pedas. Ia menilai KPU Surakarta tidak memahami esensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik," ujar Roy Suryo. Ia bahkan berkelakar bahwa cara tercepat memusnahkan dokumen adalah dengan mencucupkannya ke dalam asam sulfat.
Implikasi dan Pihak Terkait
Sidang ini dihadiri tidak hanya oleh perwakilan KPU Surakarta, tetapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI. Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi yang menamai diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Kasus ini menyoroti potensi masalah dalam tata kelola arsip dan transparansi informasi publik di institusi penyelenggara pemilu, terutama untuk dokumen calon yang kemudian menjadi pejabat publik nasional.
Artikel Terkait
Profesor IPDN Bongkar 3 Alasan Pemerintahan Jokowi Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Merger Gerindra-NasDem Terbongkar: Prabowo & Surya Paloh Rencanakan Akuisisi untuk Kuasai DPR?
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?