Ia menilai langkah verifikasi ketat ini hanya bisa efektif jika didukung oleh perubahan aturan hukum. Oleh karena itu, Adi mendorong agar ketentuan verifikasi ijazah asli dimasukkan dalam revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang akan datang.
"Masukkan aturan begini ke revisi UU Pemilu/pilkada. Berani kagak?" ujarnya menantang para pembuat undang-undang.
Tutup Celah dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Adi berharap reformasi sistem pembuktian dokumen pendidikan ini dapat menutup celah yang memicu polemik berulang. Polemik yang berkepanjangan dinilai tidak hanya menguras energi publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi dan integritas pejabat negara.
Dengan aturan yang lebih ketat dan transparan, diharapkan kontestasi politik di masa depan dapat lebih fokus pada substansi dan program kerja, bukan pada persoalan administrasi yang seharusnya dapat dicegah.
Artikel Terkait
Kajian Online Tarik Konten & Minta Maaf ke SBY: Ada Apa Sebenarnya?
Partai Buruh Bongkar Alasan Menolak Pilkada DPRD: Ini Jebakan Politik Transaksional!
Koalisi Permanen Golkar: Wacana Ambisius atau Hanya Strategi Pilpres 2024?
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?