Jimly Asshiddiqie Ungkap Maraknya Kasus Ijazah Palsu untuk Alat Persaingan Politik
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti fenomena kasus ijazah palsu di Indonesia yang masih marak terjadi. Menurutnya, masalah ini telah menjadi persoalan serius dan kerap dijadikan alat dalam persaingan politik.
Jimly mengungkapkan bahwa gugatan terkait keaslian ijazah sudah ada sejak dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Saat itu, banyak kasus ijazah palsu yang muncul seiring dengan penyelenggaraan pilpres dan pemilihan umum pertama yang perselisihannya dibawa ke MK.
Evolusi Syarat Pendidikan dan Tetap Maraknya Ijazah Palsu
Pada Pemilu 2004, syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg) hanya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas saran MK, syarat tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Pemilu 2009.
Namun, peningkatan syarat tersebut ternyata tidak serta-merta menghentikan praktik pemalsuan. Jimly menyatakan bahwa kasus ijazah palsu tetap marak pada Pemilu 2009 dan bahkan masih terjadi pada gelaran Pemilu 2024 lalu.
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Cawapres Prabowo 2029? Analis Ungkap Alasan Peluangnya Tipis
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Citra Jokowi?
Eggi Sudjana Bergabung ke Korlabi! Ini Alasan di Balik Pembekuan TPUA oleh Habib Rizieq
Mengapa Tokoh Senior yang Dulu Mati-Matian Bela Jokowi Kini Berbalik Arah?