Surat Terbuka dari Belanda untuk Presiden Jokowi

- Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Surat Terbuka dari Belanda untuk Presiden Jokowi

Pertanyaan saya terhadap yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo, apakah Tuan dan seluruh jajaran Tuan telah menjalankan itu semua ataukah telah menjadi pembangkang atas amanat dan perintah konstitusi tersebut???

Dengan kejadian yang selalu terjadi pada Masyarakat Hukum Adat baik di Maluku, Papua, maupun daerah lain, menunjukkan sebuah fakta yang sangat jelas pada dunia internasional bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang telah melakukan pembangkangan terhadap konsitusi negaranya sendiri bahkan mengabaikan ketetapan – ketetapan dunia internasional melalui badan Perserikatan Banga Bangsa.

Yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo, janganlah lupa bahwa dunia internasional telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta apa yang menjadi hak – hak mereka.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat, Declaration on the Rights of Indigeneous Peoples (UNDRIP).

Di mana Negara yang Tuan pimpin adalah salah satu negara anggota PBB yang senantiasa konsisten mendukung dan turut serta menandatangani UNDRIP tersebut.

UNDRIP merupakan ketentuan internasional yang harus dijadikan pedoman oleh negara – negara termasuk Indonesia, dalam hal perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Perlu saya sampaikan juga bahwa substansi utama dari UNDRIP sendiri adalah mempertegas hak kolektif masyarakat adat, yang antara lain:
HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI, Hak Atas Tanah, Wilayah dan Sumber Daya Alam, serta hak Atas Keadilan. Hal inilah yang diabaikan oleh pemerintah Republik Indonesia selama ini. Sebab menurut saya Indonesia telah memakai standar ganda dalam persoalan Masyarakat Hukum Adat.

Negara Indonesia mengakui dan menghormati masyarakat adat, seperti yang ada pada konstitusi negara pasal 18 B dalam UUD 1945. Jelas Undang-Undang mengakui “Hukum Adat” namun pada bagian yang lain Apakah hak ulayat atau yang disebut beschkkingrecht sebagai hak masyarakat atas tanah? Ini sama sekali tidak disebut dalam undang-undang manapun di Negara Tuan. Maka saya ingin mengingatkan yang mulia Tuan Presiden, agar jangan pernah memakai standar ganda dalam persoalan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat. Sebab Masyarakat Hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia Terbentuk. Berterima kasihlah pada mereka Tuan. Sebab tanpa mereka Negara Republik Indonesia tidak memiliki apa apa.

Dalam warkat ini saya selaku putra bangsa Maluku Alifuru, meminta agar yang Mulia Tuan Presiden bisa melihat persoalan ini dengan menggunakan hati, sikap yang arif serta pemikiran yang bijak.

Tanggal 9 Agustus telah ditetapkan oleh dunia internasional sebagai Hari Masyarakat Adat, maka dengan moment ini saya ingin melihat ada sebuah keberpihakan Tuan Presiden terhadap Masyarakat Hukum Adat yang ada di Maluku, dengan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat hukum adat mulai dari persoalan yang menimpa Suku Sabuai atau Saf Way, yang merupakan suku asli Pulau Seram, yang sejak tahun 2019 mereka berkonflik dengan sebuah perusahan perkebunan pala yaitu CV Sumber Berkat Makmur (SBM). Bayangkan saja Tuan, perusahaan ini membabat habis hutan keramat milik masyarakat adat dan yang terkini persoalan saudara – saudara saya masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan PT. Balam Energy Limited dan PT BGP Indonesia di Dusun Bati Kelusy.

Untuk itu saya harap Tuan presiden dengan bijak dapat menginstruksikan pihak terkait untuk memeriksa izin dan aktifitas perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Maluku, mulai dari pemanfaatan hasil hutan, lahan, maupun pertambangan dan laut dan untuk seterusnya dapat mengadili dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan – perusahaan maupun pihak-pihak yang secara nyata telah melanggar hak-hak dasar masyarakat adat.

Tuan Presiden Joko Widodo, menjelang 17 Agustus ini, yang mana merupakan hari bahagia Negara Indonesia selama 77 tahun (versi Negara Tuan).

Saya perlu mengingatkan bahwa dengan adanya Pengesahan UU INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR) dan Indonesia termasuk negara yang meratifikasi, dengan ditetapkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia pada UU No.12 Thn 2005 tentang Hak – Hak Sipil dan Politik, yang mana telah melalui pertimbangan UUD 1945, UU No. 37 Thn 1999, UU No.39 Thn 1999 tentang Kebebasan Berekspesi dan Hak Asasi Manusia (HAM) UU No. 24 Thn 2000 Tentang Hubungan Internasional dan UU No. 26 Thn 2000 Tentang Hak Asasi Manusia ( HAM), maka atas nama keadilan, saya meminta kepada Tuan Presiden, selain menuntaskan persoalan hak – hak Masyarakat Hukum Adat, saya juga meminta Tuan untuk bebaskan Para Tahanan Hati Nurani Yang ada di Maluku.

Diakhir saya menulis surat kepada yang Mulia, sempat terlintas di pikiran saya tentang semua yang telah terjadi selama ini, ada satu pertanyaan yang muncul Tuan;

“Apakah Negara Indonesia ini benar – benar adalah Negara yang selalu ingkar dan selalu menghindar dari kesepakatan baik yang telah diundangkan secara resmi maupun kesepakatan secara lisan???”

Akhirnya dari lubuk hati saya, selaku anak kandung Bangsa Maluku Alifuru, atas nama Keyakinan saya yang kebetulan sama dengan keyakinan Tuan Presiden, saya Umar Santi/Lestaluhu, siap dan Ikhlas Kalau harus Menjadi Tumbal untuk kesejahteraan, kemaslahatan dan kedaulatan seluruh Rakyat Maluku.

Terima kasih, wassalamu’alaikum wr.wb.

Salam sejahtera untuk kita semua.
Terimalah salam kebangsaan Republik Maluku Selatan….MENA MURIA
Bangsa yang Beradab dan Bermartabat

 

Sumber: suaranasional.com

Halaman:

Komentar