“Ini sudah yang kesekian kalinya dia kalah dalam pengadilan. Tapi kenapa sampai saat ini masih terus ngotot," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.
"Negara harus hadir menegakkan hukum terhadap upaya pembegalan Partai Demokrat ini,” sambungnya.
Ditambahkan Lokot, mereka mengaku heran dengan sikap ngotot Moeldoko yang terus menginginkan kursi ketua umum.
Padahal, hingga saat ini sosok yang masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas sebagai kader Demokrat.
“Ini yang kita heran, Moeldoko itu tidak punya KTA Demokrat. Lantas dari mana caranya tiba-tiba mau jadi ketua umum?" tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?