Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di media sosial dimana aturannya terdiri dari:
Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
a. Pernyataan secara tertutup atau
b. Pernyataan secara terbuka
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara