Kasus tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
KPK dalam kasus ini menetapkan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka utama. SYL ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang setoran kenaikan pangkat, dan jabatan setotal Rp 13,9 miliar dari para pejabat di internal Kementan.
KPK pun melakukan penahanan terhadap Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). Namun sebelum ditetapkan tersangka, dan ditahan, SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan tersebut.
Polda Metro Jaya, pun cepat meningkatkan pelaporan itu ke penyidikan pada Senin (9/10/2023).
Sebulan proses penyidikan tersebut, kepolisian pada Rabu (22/11/2023) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Akan tetapi kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Meskipun begitu, status hukum sebagai tersangka yang melekat pada Firli Bahuri saat ini, menuntutnya untuk segera berhenti dari jabatannya sebagai Ketua maupun komisioner di KPK.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri belum menyatakan berhenti, atau mundur dari posisinya sebagai ketua, maupun komisioner di KPK.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?