NEGARA, Radar Bali.id - Proses pindah pilih bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah berakhir Senin (15/1/2024). Sementara terdata ratusan orang yang sudah mengajukan pindah pilih.
Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS normalnya 30 hari dan sudah berkahir.
Dalam situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, sebelum hari pemungutan suara. "Kalau jadwalnya sudah berakhir sampai pukul 23.59 tadi malam (kemarin)," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Jembrana: Pemilih di TPS Rutan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor