NEGARA, Radar Bali.id - Proses pindah pilih bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah berakhir Senin (15/1/2024). Sementara terdata ratusan orang yang sudah mengajukan pindah pilih.
Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS normalnya 30 hari dan sudah berkahir.
Dalam situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, sebelum hari pemungutan suara. "Kalau jadwalnya sudah berakhir sampai pukul 23.59 tadi malam (kemarin)," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Jembrana: Pemilih di TPS Rutan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara