"Pelaku mempunyai itikad baik tetapi dalam kondisi kekhawatiran," ungkap Harryo.
Konon Idra menabrak korban saat akan pergi bekerja ke daerah Tanjung Api-Api.
"Kemudian saat di TKP, saya mengambil jalur kanan dan melihat dari jarak 2 meter korban menyeberangi jalan, " ujar Idra.
Pelaku mengaku sempat mengerem kendaraannya, tetapi kecelakaan tetap terjadi.
"Saya sebenarnya mau menolong korban, tetapi saya lihat TKP ramai, jadi, saya pulang ke rumah orang tua di Tanjung Sari untuk menitipkan mobil, " kata Idra.
Setelah itu, pelaku kembali ke TKP untuk melihat korban, tetapi korbannya sudah dibawa ke rumah sakit.
Dia juga mengaku berusaha mencari ke rumah sakit tetapi tidak ditemukan.
"Kemudian saya ceritakan kejadian dengan suadara dan kerabat hingga akhirnya saya dijemput anggota di daerah Sako dekat BLK," ucapnya.
Atas kejadian itu, Idra dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(mcr35/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid