POLHUKAM.ID - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J), Putri Candrawathi turut mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Istri dari terpidana Ferdi Sambo (FS) itu mendapatkan potongan masa penjara selama 9 bulan.
Putri Candrawathi saat ini masih mendekam di sel penjara perempuan di Tangerang, Banten.
Kepala Humas Lapas Kelas-II Tangerang, Ratmin menerangkan sejumlah alasan mengapa Putri Candrawathi mendapatkan hak remisi.
Kata Ratmin, salah satunya terkait dengan Putri Candrawati yang selama menjadi warga binaan di penjara berperilaku baik.
Pun dikatakan, Putri Candrawathi sebagai narapidana tak pernah melakukan pelanggaran.
“Pertimbangannya (pemberian remisi) seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan, narapidana) yang selama ini di dalam lapas, berbuat baik dan tidak ada yang melakukan pelanggaran tata tertib sebagai WBP. Hal tersebut berhak mendapatkan remisi,” begitu kata Ratmin saat dikonformasi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Khusus Putri Candrawathi, kata Ratmin menerangkan, mendapatkan total 9 bulan rabat masa penjara yang terbagi ke dalam tiga kategori.
Remisi pertama selama 4 bulan yang masuk dalam kategori umum.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya