Terungkap! Gegara Dua Perilaku Ini, Istri Ferdi Sambo Dapat Remisi 9 Bulan

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Terungkap! Gegara Dua Perilaku Ini, Istri Ferdi Sambo Dapat Remisi 9 Bulan




POLHUKAM.ID - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J), Putri Candrawathi turut mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. 


Istri dari terpidana Ferdi Sambo (FS) itu mendapatkan potongan masa penjara selama 9 bulan. 


Putri Candrawathi saat ini masih mendekam di sel penjara perempuan di Tangerang, Banten.


Kepala Humas Lapas Kelas-II Tangerang, Ratmin menerangkan sejumlah alasan mengapa Putri Candrawathi mendapatkan hak remisi. 


Kata Ratmin, salah satunya terkait dengan Putri Candrawati yang selama menjadi warga binaan di penjara berperilaku baik. 


Pun dikatakan, Putri Candrawathi sebagai narapidana tak pernah melakukan pelanggaran.


“Pertimbangannya (pemberian remisi) seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan, narapidana) yang selama ini di dalam lapas, berbuat baik dan tidak ada yang melakukan pelanggaran tata tertib sebagai WBP. Hal tersebut berhak mendapatkan remisi,” begitu kata Ratmin saat dikonformasi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).


Khusus Putri Candrawathi, kata Ratmin menerangkan, mendapatkan total 9 bulan rabat masa penjara yang terbagi ke dalam tiga kategori. 


Remisi pertama selama 4 bulan yang masuk dalam kategori umum. 


Lalu pemberian potongan masa pidana selama 90 hari atau selama tiga bulan. 


Dan remisi tambahan karena Putri Candrawathi ada sumbang darah untuk kegiatan sosial.


“Dan Ibu Putri memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Remisi umum (selama) 4 bulan. Remisi dasawarsa: 90 hari. Remisi tambahan donor darah: 2 bulan,” begitu terang Ratmin. 


Dari tiga kategori remisi tersebut, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pidana selama 9 bulan.


Putri Candrawathi merupakan salah satu dari terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu. 


Ia adalah istri dari Ferdi Sambo, mantan kepala Divisi Propam Polri yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sebagai pelaku utama pembunuhan ajudannya itu.


Adapun Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 


Namun Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi menjadi hanya 10 tahun.


Sumber: Republika

Komentar