KPK Beberkan Uang Hasil "Jatah Preman" Gubernur Riau Rp2,25 M Dipakai Pelesiran ke Luar Negeri
Hasil pemerasan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp2,25 miliar diduga digunakan Gubernur Abdul Wahid untuk pelesiran ke beberapa negara.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
"Ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris. Mengapa ada uang poundsterling? Karena salah satu kegiatannya adalah pergi lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil rencananya, dan yang terancang mau ke Malaysia," kata Asep.
KPK masih mendalami apakah kunjungan ke luar negeri tersebut merupakan kegiatan dinas atau nondinas. "Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau non kedinasan," pungkasnya.
Tiga Tersangka dan Modus "Jatah Preman"
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dimulai Senin, 3 November 2025, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau.
- M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.
- Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!