Ancaman Tambang Ilegal di Maluku Utara: Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyingkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya operasi perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam diskusi publik di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jakarta, Jumat (14/11/2025), Riyanda menegaskan bahwa kelengkapan dokumen adalah hal mutlak. "Satu dokumen saja kurang, operasi tambang tersebut sudah bisa dikategorikan ilegal dan tidak memiliki dasar legalitas," tegasnya.
Dampak Lingkungan yang Terabaikan
Lebih dalam, Riyanda menyoroti dampak kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang yang terus berlanjut tanpa penanganan serius. Ia mendesak kehadiran negara untuk segera bertindak. "Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memproteksi lingkungan hidup, khususnya di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif," katanya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun