"Saya mengharapkan aset-aset ini betul-betul dikumpulkan. Tidak boleh lagi siapa pun memakainya tanpa izin BPA. Kita tarik semua yang ada," perintah Burhanuddin.
Teguran untuk Efisiensi dan Kesederhanaan
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menegur penyelenggaraan acara seremonial yang dinilai terlalu mewah. Burhanuddin mengingatkan agar perayaan hari jadi institusi dilakukan secara sederhana untuk menghindari pemborosan.
"Boleh saja merayakan, tetapi lakukan dengan tidak berlebihan. Cukup dengan tumpeng antar rekan sendiri," pesannya.
Siaran Langsung Dihentikan
Menariknya, siaran langsung acara tersebut melalui kanal YouTube resmi Kejagung dihentikan secara tiba-tiba sekitar lima menit setelah Jaksa Agung mulai menyampaikan sambutannya. Meski demikian, rekaman pernyataan penting tersebut telah berhasil diakses oleh sejumlah wartawan yang memantau secara daring.
Perintah dan pengungkapan ini menandai langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan institusi kejaksaan dari praktik penyalahgunaan aset negara dan menegakkan akuntabilitas pengelolaan barang sitaan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?