Polri juga mengajak keluarga korban dan masyarakat luas untuk turut mengawasi proses hukum kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas hingga proses persidangan berakhir. "Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel," jelas Johnny.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, selepas sahur di Jalan Marren, Kota Tual. Korban AT (14) diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripka Masias Siahaya hingga terjatuh dari motornya.
Motif pelaku didasari kecurigaan bahwa korban dan kakaknya, NK (15), hendak melakukan balap liar. Akibat pukulan tersebut, nyawa AT tidak tertolong.
Kasus ini kini sedang dalam proses hukum. Mabes Polri menjamin akan mengusut tuntas dengan prinsip keadilan dan transparansi untuk memulihkan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!
Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar: KPK Selidiki OSO, Ini Fakta yang Terungkap
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo