Mabes Polri Sampaikan Duka dan Janji Transparansi Kasus Diduga Penganiayaan oleh Brimob
POLHUKAM.ID - Mabes Polri secara resmi menyatakan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara, berinisial AT (14). Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka Masias Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Februari 2026. "Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," ujarnya.
Johnny juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ia mengakui bahwa insiden ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Dalam pernyataannya, Kadiv Humas menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Johnny.
Artikel Terkait
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!
Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar: KPK Selidiki OSO, Ini Fakta yang Terungkap
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo