JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Tuduhan Pendanaan Roy Suryo
POLHUKAM.ID - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara resmi telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April 2026.
Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM. Laporan ini menjerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
KPK Periksa Faisal Assegaf: Sound System Mewah dari Pejabat Bea Cukai yang Buka Tabir Kasus Suap Rp40 Miliar?
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang