KPK Cecar Ahok soal Pengadaan LNG dan Dugaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

- Rabu, 08 November 2023 | 14:00 WIB
KPK Cecar Ahok soal Pengadaan LNG dan Dugaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan awal mula pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamian. 


Untuk diketahui, Ahok diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (7/11/2023), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun. 


"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas [LNG] di PT PTMN [Pertamina]," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).


Selain itu, penyidik turut mendalami keterangan Ahok mengenai dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus LNG tersebut. 


"Selain itu saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," lanjut Ali. 


Sebelumnya, Ahok enggan memerinci soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya saat pemeriksaan kemarin. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya mengatakan bahwa dia datang sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. 


"Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen, itu saja sih," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023). 


Politisi PDI Perjuangan itu juga mengakui bahwa kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL masih berjalan sampai dengan saat ini. 

Halaman:

Komentar