POLHUKAM.ID -Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Anwar Usman, akibat jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diambil dari dirinya karena terbukti melanggar kode etik, justru dinilai tak etis.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, aksi protes Anwar Usman itu bertolak belakang dengan pernyataannya saat dipecat dari jabatan Ketua MK.
"Ia tak bisa menunjukkan konsistensi atas lisan dan tindakannya. Karena awalnya, ia berkata jabatan adalah milik Tuhan," ujar Efriza saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/11).
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?