Agenda utama dalam rapat adalah mendengarkan keterangan langsung dari notaris terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris.
Ika Ahyani, yang juga merupakan anggota Majelis Kehormatan Notaris, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Rapat tersebut juga membahas surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris.
Baca Juga: Audiensi Kakanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pj. Gubernur Bahas Implementasi Hukum dan HAM
Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N., Siti Hikmah Nuraeni, Lius Eka Brahma Saputra, dan Dr. Muhammad Syaifuddin mewakili unsur-notaris dan unsur-akademisi, serta tim Sekretariat MKN dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!