Agenda utama dalam rapat adalah mendengarkan keterangan langsung dari notaris terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris.
Ika Ahyani, yang juga merupakan anggota Majelis Kehormatan Notaris, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Rapat tersebut juga membahas surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris.
Baca Juga: Audiensi Kakanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pj. Gubernur Bahas Implementasi Hukum dan HAM
Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N., Siti Hikmah Nuraeni, Lius Eka Brahma Saputra, dan Dr. Muhammad Syaifuddin mewakili unsur-notaris dan unsur-akademisi, serta tim Sekretariat MKN dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?