POLHUKAM.ID - Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, seperti usulan Forum Purnawirawan, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan syarat dan mekanismenya.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."
"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."
"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.
Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.
"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?