polhukam.id- Apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga awal tahun 1990-an.
Sistem ini didasarkan pada keyakinan bahwa orang kulit putih lebih unggul daripada orang kulit hitam.
Orang kulit putih harus memiliki hak istimewa dan kekuasaan yang lebih besar dibanding orang kulit Hitam.
Sistem Apartheid diberlakukan melalui undang-undang dan peraturan yang menggolongkan orang berdasarkan ras.
Orang kulit putih dikelompokkan sebagai "bangsawan", orang kulit hitam sebagai "bangsa rendah", dan orang Asia dan orang kulit berwarna sebagai "bangsa terbelakang".
Undang-undang apartheid membatasi hak-hak orang kulit hitam dalam berbagai bidang baik politik, ekonomi dan sosial.
Contoh Politik, Orang kulit hitam dilarang berpartisipasi dalam pemerintahan atau pemilu.
Artikel Terkait
Trump vs Iran di Selat Hormuz: Mengapa AS Ragu dan Dunia Waspada?
Peringatan Terakhir Arab ke Iran: Apa Dampaknya Bagi Indonesia dan Dunia?
Joe Rogan Sebar Teori Netanyahu Sudah Meninggal? Ini Fakta yang Mengejutkan
Trump Ultimatum Iran 48 Jam: Hancurkan Pembangkit Listrik Nuklir Jika Selat Hormuz Tetap Tertutup?