Menurut Mahfud, selama ini dasar pelaksanaan MBG hanya terlihat dari keputusan rapat dan alokasi anggaran di APBN.
Namun, tidak ada aturan yang lebih rinci mengenai tata kelolanya.
“Pertama, keputusan rapat kalau rapat diumumkan akan begini. Yang kedua bisa ditemukan di APBN. Tapi tata kelolanya kan, minimal asas kepastian hukumnya tidak jelas."
"Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, kan gitu kan. Dari siapa dan kepada siapa kan kita tidak tahu. Sekolah tidak tahu menau juga,” tegas Mahfud.
Ia menekankan, kepastian hukum penting agar pihak pelaksana maupun masyarakat mengetahui konsekuensi jika terjadi pelanggaran.
“Kepastian hukum itu pentingnya agar orang bisa memprediksi kalau saya melakukan ini, kalau benar ini akibatnya, kalau salah saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa,” kata Mahfud.
Mahfud menilai absennya aturan tegas membuat banyak keluhan muncul di lapangan.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur