Nantinya, uang tuntan tersebut akan disalurkan sebagai zakat hingga sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Lebih lanjut, Hendrasam mengatakan, pihaknya juga menuntut para tergugat untuk meminta maaf di hadapan publik. Hal itu dilakukan dengan disiarkan 3 saluran TV nasional dan dimuat di 3 harian selama 7 hari berturut-turut.
"Para penggugat selaku penyandang nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia diĀ muka Pengadilan dan di hadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang."
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Projo: Tanda Mereka Sudah Putus Asa!
Minta SP3, Dokter Tifa dan Roy Suryo Klaim Penelitian Ijazah Jokowi Sudah Selesai, Ini Hasilnya
Ammar Zoni Buka Suara: Saya Disiksa dan Dipaksa Pegang Narkoba Saat Difoto!
Prabowo Buka Rahasia Hubungan Indonesia-AS: Dari Dukungan Kemerdekaan hingga Bantuan Pangan yang Menyelamatkan