Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.
Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.
"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (12/5).
Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.
Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.
Artikel Terkait
Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Viral Lompat dari Jembatan Sungai Gung Tegal
Korupsi Kuota Haji: Pelecehan yang Lebih Nyata bagi Pesantren daripada Tayangan TV
Jokowi Cuma Tersenyum Saat Ditanya Soal Utang Whoosh, Ini Sinyal Bisik Apa?
Golkar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia ke Mabes Polri, Ini Kronologinya!