Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.
Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.
"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (12/5).
Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.
Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.
Artikel Terkait
Viral! Video Guru Bahasa Inggris di TikTok Ternyata Settingan? Waspada Link Berbahaya!
Ammar Zoni Diborgol & Dipindahkan ke Nusakambangan! Ini Alasan di Balik Pengamanan Super Ketat
Vanessa Nabila Kembali Viral! Ikut Mangkunegaran Run 2026, Netizen Heboh
Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri, Ternyata Kecanduan Film Porno Sejak Lama