Waketum Partai Garuda Samakan Penyebar Khilafah dengan Pengedar Narkoba

- Rabu, 01 Juni 2022 | 14:30 WIB
Waketum Partai Garuda Samakan Penyebar Khilafah dengan Pengedar Narkoba

Gerakan khilafah, kata dia, sudah sangat jelas dilarang oleh negara. Oleh karenanya, saat ini yang paling dibutuhkan adalah ketegasan aparat hukum dan pemerintah dalam memerangi gerakan khilafah.

"Segera ciduk dan proses hukum, karena merongrong kedaulatan negara, dan merusak generasi bangsa. Khilafah itu sama seperti narkoba. Khilafah itu setara juga dengan komunis, sama-sama ideologi haram di negara ini," tandasnya.

Aparat kepolisian sudah bergerak menyelidiki pengendara motor yang terlibat dalam konvoi tersebut. Polisi juga menegaskan, sistem khilafah dalam bernegara juga tidak dibenarkan dalam aturan hukum di Indonesia.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan khilafah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan kepada wartawan.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler