Gerakan khilafah, kata dia, sudah sangat jelas dilarang oleh negara. Oleh karenanya, saat ini yang paling dibutuhkan adalah ketegasan aparat hukum dan pemerintah dalam memerangi gerakan khilafah.
"Segera ciduk dan proses hukum, karena merongrong kedaulatan negara, dan merusak generasi bangsa. Khilafah itu sama seperti narkoba. Khilafah itu setara juga dengan komunis, sama-sama ideologi haram di negara ini," tandasnya.
Aparat kepolisian sudah bergerak menyelidiki pengendara motor yang terlibat dalam konvoi tersebut. Polisi juga menegaskan, sistem khilafah dalam bernegara juga tidak dibenarkan dalam aturan hukum di Indonesia.
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan khilafah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan kepada wartawan.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris