'Ramai-Ramai Sedarah dan Separtai Diangkat Jadi Pejabat'
Oleh: Ali Syarief
Akademisi
“Pasal demi pasal di UUD 1945 kini hanya bacaan untuk rakyat kecil. Bagi keluarga penguasa, undang-undang itu sekadar kertas kosong yang bisa dilipat-lipat sesuka hati darah mereka.”
Konstitusi kita rupanya punya keberpihakan: kepada keluarga. Tapi jangan keliru. Bukan sembarang keluarga, melainkan keluarga-keluarga terpilih — keluarga penguasa.
Pasal 28B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Tetapi dalam praktiknya, hak istimewa berkeluarga ini punya makna tersembunyi: hak hidup berkeluarga sambil menguasai negara.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh peristiwa kecil tapi sarat makna: Menteri Lingkungan Hidup menunjuk darah dagingnya sendiri sebagai Staf Ahli.
Seolah itu belum cukup, Menteri Kehutanan melantik 11 staf ahli sekaligus, sebagian besar berasal dari partai politiknya, bahkan menyelipkan pasangan suami istri dalam daftar.
“Kekeluargaan” ini bukan lagi basa-basi. Ia telah menjadi fondasi operasional kekuasaan.
Kita beranjak ke Pasal 28G yang menjanjikan perlindungan atas hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi keluarga.
Lagi-lagi, hanya keluarga tertentu yang menikmati hak ini.
Ada keluarga yang anaknya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi — lembaga yang seharusnya menjaga marwah keadilan.
Ada keluarga yang melenggang ke kursi Wakil Presiden tanpa malu menumpang dinasti.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum