Berikut tiga logika sederhana, menurut Denny, yang merupakan pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.
"Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres," ujarnya.
"Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah. Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi," katanya.
"Saya berpendapat, inilah modus trading in influnce, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden," ujarnya.
Logika sederhananya, kata Denny, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.
"Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden," kata Denny.
Sampai saat ini, tambahnya sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.
"Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of Justice)," tambah Denny.
Ketiga, kata Denny, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.
"Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau by ommision oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat," katanya.
Logika sederhana, menurut Denny, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.
Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu, menurut Denny, adalah pengkhianatan terhadap negara.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwilling). Salam logika akal sehat," kata Denny.
Surat Terbuka
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melakukan manuver terbarunya dalam melihat langkah cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2024 ini.
Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka ke pimpinan DPR tertanggal Rabu (7/6/2023) hari ini untuk meminta DPR memulai proses impeachmet atau pemecatan kepada Presiden Jokowi.
Alasannya, kata Denny Indrayana, Jokowi diduga melakukan 3 pelanggaran konstitusi dan layak dimakzulkan atau dipecat oleh DPR.
Hal itu dikatakan Denny Indrayana melalui akun Twitternya @dennyindrayana, dengan melampirkan foto surat.
"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi," cuit Denny.
"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang Tokoh Bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny.
Menurut Denny, sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya.
"Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945. Apalagi bukti dan informasi lain, silakan baca lengkap Surat Terbuka di atas, agar tidak gagal paham," ujar Denny.
Dalam surat terbukanya Denny mengawali dengan menjelaskan bahwa situasi politik dan hukum Indonesia sedang tidak normal karena banyak saluran aspirasi ditutup dan bahkan dipidanakan.
"Salah satunya adalah yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya. Karena itu, saya "terpaksa" membawa mata dan hati rakyat untuk ikut mencermati laporan ini," kata Denny dalam suratnya.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tambah Denny.
"Sering saya katakan, sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate. Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," beber Denny.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Mengurung Rakyat atau Realita yang Dipercaya?
Jokowi Dituding Sebagai Biang Kerok Melemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!