JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti.
Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
Pada Rabu (24/5/2023) hari ini, mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, selepas menjalani pemeriksaan, mereka tidak ditahan.
Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA dan Dadan Tri Tak Ditahan KPK
Ghufron mengatakan, penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik.
Penahanan dilakukan jika terdapat kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Menurut Ghufron, penahanan merupakan wewenang penyidik guna memastikan pemeriksaan dalam penyidikan berjalan efektif dan efisien.
Penahanan juga dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional.
“Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” ujar Ghufron.
Baca juga: Sekretaris MA dan Eks Komisaris PT Wika Beton Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid