POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan identitas para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran bansos.
Namun, Budi menyebut jika kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.
Cekal Kakak Kandung Hary Tanoe
Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya ialah kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo alias HT, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!