POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan identitas para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran bansos.
Namun, Budi menyebut jika kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.
Cekal Kakak Kandung Hary Tanoe
Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya ialah kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo alias HT, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Artikel Terkait
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi