Gafur menepis argumen bahwa proses PK dapat menunda eksekusi. Ia menyebut dalih tersebut sebagai argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis.
"Berdasarkan pasal 268B, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi," jelasnya.
Ia menambahkan, praktik yang lazim adalah terpidana mengajukan PK dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kalau ini orang mengajukan PK di luar, ini praktik sistem peradilan pidana seperti apa? Kami mempertanyakan integritas dari kejaksaan," ujarnya.
Muruah dan Moralitas Dipertaruhkan
Gafur juga menilai persoalan ini bukan lagi sekadar aspek yuridis, melainkan menyangkut maruah dan moralitas aparat penegak hukum.
Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung RI juga telah menyampaikan bahwa surat perintah eksekusi atau P48 untuk Silfester sudah diterbitkan oleh Kajari Jakarta Selatan sejak tahun 2019.
"Jadi tidak perlu lagi jaksa menunggu P48 baru, karena P48-nya sudah ada. Jadi besok ini, mohon kepada Pak Jaksa Agung, kepada Pak Jamwas, kepada Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap saudara Silfester," desaknya.
Gafur lantas membandingkan kasus ini dengan prestasi Kejaksaan Agung RI yang diapresiasi publik karena berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar.
Menurutnya, citra Kejaksaan akan tercoreng jika tidak mampu mengeksekusi seorang terpidana yang kasusnya telah inkrah.
"Besok ini, kejaksaan jangan kalah dari saudara Silfester. Tegakkan hukum meskipun dunia harus runtuh," pungkasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung