Berbagai penyimpangan yang dimaksud, yaitu pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam kegiatan demokrasi, dan pernyataan kontradiktif dari presiden terkait akan keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik, serta persoalan netralitas dan keberpihakan.
Termasuk di dalamnya masalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dipolitisasi.
Tak hanya itu, Jokowi juga diduga terlibat dalam praktik korupsi, kedua putra sang presiden juga pernah dikaitkan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menutup kasus TPPU yang melibatkan Gibran dan Kaesang dengan alasan laporan tidak jelas.
Untuk diketahui, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada pertengahan Januari 2022.
Pelanggaran konstitusi di era rezim Jokowi juga masih banyak seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Beberapa pasal di dalamnya bertentangan dengan konstitusi Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28.
Kebijakan ekonomi di era rezim Jokowi juga tak sesuai konstitusi, karena mengarah pada kapitalisme dan liberalisme.
Misalnya, investasi asing yang semakin digencarkan.
Kemudian, penerapan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.
Padahal, Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang digeserkan pada persahabatan dominan dengan Republik Rakyat China.
Akibatnya, TKA China membanjiri negeri ini. Hal ini tentu bertentangan dengan makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.
Kemudian, keinginan pindah ibukota dan pengendalian hukum melalui Omnibus Law tanpa mengindahkan aspirasi rakyat adalah pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan negara hukum yang dimaksud oleh pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1955.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan