Dengan menghilangkan komponen bergizi dan menggantinya dengan bahan murah, volume produksi tetap terpenuhi namun biskuit kehilangan fungsi utamanya untuk mencegah stunting pada anak.
Kemenkes: Kasus Terjadi di Era Sebelum Menkes Budi Sadikin
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi ini terjadi pada periode 2016-2020, sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji. Kemenkes juga menyatakan telah melakukan pengawasan internal dan melaporkan temuan ke KPK, serta siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Proses Hukum Menunggu Kelengkapan Bukti
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK membutuhkan bukti fisik dan hasil uji laboratorium sebelum dapat meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru memiliki bukti tertulis mengenai komposisi biskuit, bukan sampel fisiknya.
Kelengkapan bukti ini juga akan menentukan langkah KPK selanjutnya, termasuk rencana penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa tersangka yang sempat diwacanakan.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan