Dengan menghilangkan komponen bergizi dan menggantinya dengan bahan murah, volume produksi tetap terpenuhi namun biskuit kehilangan fungsi utamanya untuk mencegah stunting pada anak.
Kemenkes: Kasus Terjadi di Era Sebelum Menkes Budi Sadikin
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi ini terjadi pada periode 2016-2020, sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji. Kemenkes juga menyatakan telah melakukan pengawasan internal dan melaporkan temuan ke KPK, serta siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Proses Hukum Menunggu Kelengkapan Bukti
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK membutuhkan bukti fisik dan hasil uji laboratorium sebelum dapat meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru memiliki bukti tertulis mengenai komposisi biskuit, bukan sampel fisiknya.
Kelengkapan bukti ini juga akan menentukan langkah KPK selanjutnya, termasuk rencana penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa tersangka yang sempat diwacanakan.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!