Tabungan Anak atau Hasil Korupsi? Fakta Mengejutkan Uang Rp 1,6 Miliar Sitaan KPK dari Gubernur Riau

- Kamis, 13 November 2025 | 10:00 WIB
Tabungan Anak atau Hasil Korupsi? Fakta Mengejutkan Uang Rp 1,6 Miliar Sitaan KPK dari Gubernur Riau

Henny Sasmita disebutkan membantah semua tuduhan terkait "jatah preman" (Japrem) proyek maupun jabatan. Saat ini, dengan status suaminya yang nonaktif, Henny dikabarkan telah kembali menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penghubung Riau di Jakarta.

Alnofiandri juga menyampaikan harapan agar masyarakat Riau berbaik sangka dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita mendoakan agar ini berjalan baik... mudah-mudahan Abdul Wahid bebas tidak ditetapkan sebagai terpidana," ujarnya.

Upaya konfirmasi langsung ke Henny Sasmita oleh Tribunpekanbaru.com belum berhasil karena kondisinya yang masih trauma.

Fakta dari KPK: Sitaan Rp 1,6 Miliar Bukan Penyerahan Pertama

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Pound Sterling berhasil disita. Uang Rupiah diamankan di Riau, sementara valas diamankan di rumah Abdul Wahid di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa OTT ini bukan penyerahan pertama. "Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," paparnya.

Pengembangan Kasus: KPK Geledah Kantor Gubernur hingga BPKAD Riau

KPK telah mengembangkan kasus ini dengan melakukan sejumlah penggeledahan. Setelah OTT, penyidik mendatangi dan menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau, rumah dinas, rumah pribadi, serta Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).

Pada Rabu (12/11/2025), tim penyidik juga melakukan penggeledahan selama kurang lebih enam jam di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Pekanbaru.

Proses hukum terus berlanjut sementara penjelasan dari keluarga tersangka telah menyuarakan pembelaannya.

Halaman:

Komentar