AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat Usai Sidang Etik Narkoba
POLHUKAM.ID - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan putusan tersebut dalam konferensi pers. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Selain sanksi pemecatan, AKBP Didik juga telah menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Terkait putusan sidang etik ini, Didik menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Asal Muasal Pengungkapan Kasus Narkoba
Kasus ini berawal dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) milik anggota kepolisian Bripka IR (Carol) dan istrinya, RN, oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penggerebekan di rumah pribadi, ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah ditangkap, AKP Malaungi dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine. Dalam pemeriksaan, ia menyeret nama atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Artikel Terkait
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!
Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar: KPK Selidiki OSO, Ini Fakta yang Terungkap
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres