AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri

- Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri

Didik Ditetapkan sebagai Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Diduga, ia menerima aliran dana dari jaringan narkoba ini.

Hasil penyidikan mengungkap kepemilikan berbagai jenis narkotika dan psikotropika di tangan Didik, antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • 19 butir alprazolam
  • Dua butir Happy Five
  • Lima gram ketamin

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina terkait perkembangan kasus ini.

Halaman:

Komentar