Didik Ditetapkan sebagai Tersangka dan Barang Bukti Narkoba
AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Diduga, ia menerima aliran dana dari jaringan narkoba ini.
Hasil penyidikan mengungkap kepemilikan berbagai jenis narkotika dan psikotropika di tangan Didik, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Lima gram ketamin
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina terkait perkembangan kasus ini.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh
KPK Periksa Faisal Assegaf: Sound System Mewah dari Pejabat Bea Cukai yang Buka Tabir Kasus Suap Rp40 Miliar?
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!