Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ikuti Langkah Yaqut
POLHUKAM.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini mengikuti perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Alasan Pengajuan Tahanan Rumah
Pengacara Noel, Abdul Aziz, mengonfirmasi rencana tersebut. "Rencana gitu (ajukan tahanan rumah)," kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/3/2026).
Ada dua alasan utama yang mendasari rencana ini. Pertama, berkaitan dengan momentum religius. "Karena Paskah," ujar Aziz, merujuk pada rencana Noel memperingati Hari Kebangkitan Yesus Kristus.
Kedua, terkait kondisi kesehatan Noel. Menurut pengacaranya, Noel memerlukan penanganan medis lebih lanjut. "Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di RS ada perawatan," jelas Aziz.
Artikel Terkait
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!