Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ikuti Langkah Yaqut
POLHUKAM.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini mengikuti perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Alasan Pengajuan Tahanan Rumah
Pengacara Noel, Abdul Aziz, mengonfirmasi rencana tersebut. "Rencana gitu (ajukan tahanan rumah)," kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/3/2026).
Ada dua alasan utama yang mendasari rencana ini. Pertama, berkaitan dengan momentum religius. "Karena Paskah," ujar Aziz, merujuk pada rencana Noel memperingati Hari Kebangkitan Yesus Kristus.
Kedua, terkait kondisi kesehatan Noel. Menurut pengacaranya, Noel memerlukan penanganan medis lebih lanjut. "Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di RS ada perawatan," jelas Aziz.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!