Rencana Noel ini mengikuti perkembangan terbaru dalam kasus Yaqut. Status penahanan Yaqut sebelumnya berubah dari ditahan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Perubahan ini menjelaskan ketidakhadirannya dalam Salat Idulfitri 1447 H bersama tahanan KPK lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa perubahan status Yaqut dilakukan atas permintaan keluarga dan merupakan bagian dari strategi pengungkapan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Meski sempat menjadi tahanan rumah, status Yaqut dikabarkan telah kembali menjadi tahanan rutan KPK. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu hasil tes kesehatan terbaru dari Yaqut.
Prosedur dan Pertimbangan KPK
Pengajuan tahanan rumah merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPK. Pertimbangan biasanya meliputi aspek kesehatan, kepentingan investigasi, dan faktor kemanusiaan tertentu, seperti perayaan hari besar keagamaan.
Keputusan akhir berada di tangan KPK setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan yang ketat, termasuk rekomendasi dari tim medis independen.
Artikel Terkait
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!