“Pelaku mengalihkan uang nasabah ke rekening lain sesuai permintaan dari rekannya. Untuk rekannya sudah kita miliki namanya. Saat ini kami tetapkan DPO," terang Zulpan.
Sementara itu menurut Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skiming pada mesin ATM. Jadi pelaku yang masih buron itu telah mengantongi data nasabah. Uang hasil curian itu disetorkan dibelikan bitcoin. Tomy menduga transaksi itu dilakukan untuk pencucian uang.
"Pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh. Kemudian dikontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ungkap Tomy.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya