“Pelaku mengalihkan uang nasabah ke rekening lain sesuai permintaan dari rekannya. Untuk rekannya sudah kita miliki namanya. Saat ini kami tetapkan DPO," terang Zulpan.
Sementara itu menurut Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skiming pada mesin ATM. Jadi pelaku yang masih buron itu telah mengantongi data nasabah. Uang hasil curian itu disetorkan dibelikan bitcoin. Tomy menduga transaksi itu dilakukan untuk pencucian uang.
"Pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh. Kemudian dikontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ungkap Tomy.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?