polhukam.id- Penyidik Satreskrim Polresta Jambi melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan enam tersangka kasus tahanan titipan Jaksa meninggal dunia di blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi.
Tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia ini bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tahanan titipan Jaksa meninggal dunia dengan kondisi muka lebam di dalam blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi ini dikeroyok oleh enam tersangka tersebut.
Enam tersangka tersebut berinisial SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29). Mereka ini satu blok dengan tahanan titipan Jaksa meninggal dunia itu.
"Iya, berkas perkara enam tersangka ini sudah dilimpahkan atau tahap I," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Minggu (17/12).
Saat ini penyidik tengah menunggu balasan dan koreksi dari Jaksa atas berkas perkara enam tersangka yang dilimpahkan itu.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru atas meninggal dunia tahanan titipan Jaksa di dalam blok tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
"Belum ada tersangka baru, masih yang enam kemarin. Koordinasi sama Jaksa kemarin soal pasal dan pemberkasan untuk langsung selanjutnya nanti," sebutnya.
Sebelumnya, Seorang tahanan blok tower Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Jambi, Provinsi Jambi, meninggal dunia.
Tahanan titipan jaksa itu meninggal setelah terlibat perkelahian dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Klas IIA Jambi.
Tahanan titipan jaksa atas nama Agus Danil itu, ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi muka lebam diduga bekas pukulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88!