KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – DM dan HMND tak bisa berbuat banyak saat dikeler petugas sel tahanan Mapolres Mojokerto.
Pasalnya, kedua penjaga kolam renang ini diduga kuat mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.
Atas aksinya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lebih dari tujuh tahun lamanya.
Informasi yang dihimpun, DM dan HMND diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto Desember lalu. Setelah kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilayangkan padanya terus ditindak lanjuti Korps Bhayangkara.
Aksi tak senonoh itu dialami KBA, 14, remaja putri asal Kecamatan Magersari, dan NEPN, 16, asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kedua korban masih duduk di bangku SMP.
Aksi cabul yang dialami korban berawal saat NEPN pergi tanpa izin dari rumah pada Minggu (5/11) lalu. Ia lantas mengajak KBA, 14, yang juga pergi dari rumah tanpa pamit orang tuanya.
Keduanya pergi ke wilayah Mojosari untuk menemui rekannya. Dari situ, kedua korban bertemu kenalannya, DM dan HMND.
Oleh pelaku, KBA dan NEPN diajak berkeliling Mojosari dan berlabuh ke tempat kerja mereka.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?