“Pelaku IL diringkus di rumahnya di Desa Rangas RT 3,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin, Selasa (15/1/2024).
Selain mendapati sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening, 2 serok, timbangan digital dan tas hitam serta 2 unit motor yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Pelaku IL pun digiring ke Mapolres HST untuk penyidikan. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bahrudin.
Saat ini, pemuda asal Rangas RT 3 itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?