Warga Desa Rangas Ditangkap Polisi, Sabu 1,98 Gram Gagal Dijual

- Selasa, 16 Januari 2024 | 18:00 WIB
Warga Desa Rangas Ditangkap Polisi, Sabu 1,98 Gram Gagal Dijual

“Pelaku IL diringkus di rumahnya di Desa Rangas RT 3,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin, Selasa (15/1/2024).

Selain mendapati sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening, 2 serok, timbangan digital dan tas hitam serta 2 unit motor yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Pelaku IL pun digiring ke Mapolres HST untuk penyidikan. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bahrudin.

Saat ini, pemuda asal Rangas RT 3 itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

Editor: Fauzan Ridhani

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler