Rismon menekankan bahwa pemeriksaan dokumen resmi, apalagi menyangkut tokoh publik seperti presiden, semestinya dilakukan dengan metode ilmiah berbasis forensik yang dapat diuji dan diverifikasi secara objektif.
Sebelumnya, Rismon menegaskan, tidak akan mundur meskipun dikriminalisasi buntut polemik keabsahan ijazah Jokowi.
Hal ini diungkapkan Rismon jelang menghadiri pemanggilan pertama Polda Metro Jaya usai dilaporkan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu.
"Saya siap bertempur meski harus kalah akibat kriminalisasi, saya takkan mundur sejengkalpun," tegas Rismon, Selasa (20/5/2025).
Rismon sadar, ia bersama Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma menghadapi seseorang yang masih memiliki power. Meskipun jabatannya sebagai Presiden telah selesai.
"Kriminalisasi tetap ada, tapi itu resiko," tandasnya.
👇👇
tags
TAGS2
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!