POLHUKAM.ID - Setelah tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya kini kembali diterima 'pulang' ke Korps TNI.
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan alasan TNI kembali menerima Letjen TNI Novi Helmy Prasetya walau sempat mengundurkan diri sebagai prajurit TNI.
Dia mengeklaim jika penempatan Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog berdasarkan permintaan dari pihak BUMN.
Hal tersebut membuat Novi Helmy harus mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Direktur Bulog tidak ada dalam 14 jabatan yang boleh ditempati perwira TNI aktif sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47.
Panglima pun memutuskan Novi Helmy untuk di "non job" kan dengan ditempatkan sebagai Staf Khusus TNI setelah sebelumnya Novi menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Novi Helmy di "non job" dalam rangka persiapan menuju pengunduran dirinya sebagai anggota TNI.
Namun belum sempat proses pengunduran dirinya rampung, Novi Helmy malah menyatakan ingin kembali mengabdi sebagai anggota TNI.
Artikel Terkait
Geger! Suami Dwi Sasetyaningtyas Dikejar Utang LPDP Rp3,6 Miliar, Bunga Masih Berlari
Surya Paloh dan NasDem di Pilpres 2029: Poros Kunci atau Penentu Kekalahan?
Mahfud MD Buka Suara Soal Alumni LPDF yang Hina Indonesia: Pemerintah Harus Introspeksi!
Virgoun & Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26.02.2026: Lokasi dan Maskawin Masih Misteri!