Praktik Pemberian Uang di Masa Lalu?
Munarman kemudian menyoroti kemungkinan bahwa praktik semacam ini telah berlangsung. "Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?" tanyanya.
Haiyani Rumondang membantah dengan menyatakan, "Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak."
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel "Noel" Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar (tepatnya Rp6.522.360.000) yang terkait dengan pengurusan sertifikasi K3.
Selain pasal pemerasan, Noel juga didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026), jaksa menyatakan bahwa Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor merek Ducati Scrambler warna biru dongker.
Pengungkapan dugaan aliran dana ke "Ibu Menteri" ini menjadi sorotan baru dalam sidang kasus yang telah menyeret nama mantan pejabat tinggi Kemnaker tersebut.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!