Praktik Pemberian Uang di Masa Lalu?
Munarman kemudian menyoroti kemungkinan bahwa praktik semacam ini telah berlangsung. "Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?" tanyanya.
Haiyani Rumondang membantah dengan menyatakan, "Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak."
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel "Noel" Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar (tepatnya Rp6.522.360.000) yang terkait dengan pengurusan sertifikasi K3.
Selain pasal pemerasan, Noel juga didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026), jaksa menyatakan bahwa Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor merek Ducati Scrambler warna biru dongker.
Pengungkapan dugaan aliran dana ke "Ibu Menteri" ini menjadi sorotan baru dalam sidang kasus yang telah menyeret nama mantan pejabat tinggi Kemnaker tersebut.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Bocor: Koneksi Rahasia Hary Tanoe, Trump, dan Indonesian CIA Terungkap
Waspada! 10 Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Urus SHM!
Bare Metal Server Terbaik 2024: Mana yang Paling Efisien untuk SaaS dan Startup?
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano Terkuak? Netizen Heboh Lihat Kemiripan Mengejutkan Ini!