POLHUKAM.ID - Sosok Pengusaha Kalimantan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam kembali menjadi sorotan publik setelah ia mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin, 25 Agustus 2025.
Prabowo beralasan Haji Isam berjasa besar dalam mendorongg pertumbuhan ekonomi nasional sehingga perlu diberikan penghargaan.
Menurut undang-undang, Bintang Mahaputera diberikan kepada tokoh yang dinilai berjasa luar biasa bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa.
Kontribusi Haji Isam melalui Jhonlin Group (JG) memang tak bisa dipandang sebelah mata.
Gurita bisnisnya yang mencakup sektor pertambangan, agribisnis, transportasi, hingga manufaktur telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di Kalimantan Selatan.
Perusahaan miliknya bahkan disebut berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak dan royalti.
Tapi di sisi lain, Haji Isam juga memiliki kontoversi. Namanya sempat mencuat karena perkara hukum.
Berikut adalah kontroversi Haji Isam:
1. Dugaan Suap Pajak
Nama Haji Isam pernah terseret dalam kasus dugaan suap pejabat pajak.
Dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap ada upaya "mengkondisikan" nilai pajak salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama.
Seorang saksi, yang merupakan mantan tim pemeriksa pajak menyebut permintaan itu datang langsung dari Haji Isam.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Dibilang Takut ke Misbakhun, Benarkah Ada yang Ditutup-tutupi?
Jokowi-Prabowo Bertemu: Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Prabowo Dibela Gerindra Pasca Sindiran Anies: Presiden Harusnya Pimpin Semua Pihak
AHY Diincar Jadi Cawapres 2029, Didorong Lengkapi Elektabilitas Prabowo?