Tanggapan dan Keterbatasan dalam Verifikasi
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa sebagai syarat formal, semua calon telah menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi.
Habiburokhman kemudian mengakui keterbatasan yang dihadapi Komisi III. "Kami tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak," ujarnya. Ia menyoroti bahwa tantangan terbesar adalah memastikan validitas institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Ia juga menyentil kasus yang sedang hangat, "Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang pak."
Asal Mula Laporan Ijazah Palsu
Dugaan ijazah palsu ini berawal dari laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025. Laporan tersebut mengangkat dugaan ketidakabsahan ijazah program doktor milik Hakim MK Arsul Sani.
Artikel Terkait
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?
Prabowo Diminta Tak Reaktif ke JK: Strategi atau Penolakan Halus?
Hasan Nasbi Bongkar Pernyataan Saiful Mujani: Ajakan Jatuhkan Pemerintah atau Bebas Berpendapat?