Tanggapan dan Keterbatasan dalam Verifikasi
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa sebagai syarat formal, semua calon telah menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi.
Habiburokhman kemudian mengakui keterbatasan yang dihadapi Komisi III. "Kami tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak," ujarnya. Ia menyoroti bahwa tantangan terbesar adalah memastikan validitas institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Ia juga menyentil kasus yang sedang hangat, "Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang pak."
Asal Mula Laporan Ijazah Palsu
Dugaan ijazah palsu ini berawal dari laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025. Laporan tersebut mengangkat dugaan ketidakabsahan ijazah program doktor milik Hakim MK Arsul Sani.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?