Tanggapan dan Keterbatasan dalam Verifikasi
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa sebagai syarat formal, semua calon telah menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi.
Habiburokhman kemudian mengakui keterbatasan yang dihadapi Komisi III. "Kami tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak," ujarnya. Ia menyoroti bahwa tantangan terbesar adalah memastikan validitas institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Ia juga menyentil kasus yang sedang hangat, "Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang pak."
Asal Mula Laporan Ijazah Palsu
Dugaan ijazah palsu ini berawal dari laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025. Laporan tersebut mengangkat dugaan ketidakabsahan ijazah program doktor milik Hakim MK Arsul Sani.
Artikel Terkait
Rahasia di Balik Retret Hambalang: Prabowo Uji Loyalitas Menteri Jelang 2026?
Retret Kabinet Prabowo 2026: Evaluasi Kinerja atau Uji Loyalitas di Balik Guyonan?
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi: Maaf Tak Cukup, Proses Hukum Tetap Berjalan
Evaluasi UU Cipta Kerja Prabowo: Benarkah Janji Investasi Jokowi Hanya Isapan Jempol?