Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa). Ketiganya juga menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Vonis Hakim untuk Pelaku Sebelumnya
Sebelum penetapan tersangka ini, Pengadilan Negeri Solo telah lebih dulu menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa dalam kasus serupa. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak