Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa). Ketiganya juga menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Vonis Hakim untuk Pelaku Sebelumnya
Sebelum penetapan tersangka ini, Pengadilan Negeri Solo telah lebih dulu menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa dalam kasus serupa. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
FKPPI DKI Jakarta Buka Suara: Ini Alasan Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Dinilai Bahaya!
Prabowo Tantang: Gulingkan Saya Kalau Bisa, Tapi Lewat Jalur Ini!
Mahfud MD Buka Suara: Kritik ke Prabowo Bukan Makar, Tapi Ini yang Sebenarnya Mengkhawatirkan
Renggangnya Prabowo-Dasco: Jalan Bagi Jokowi & JK Kuasai Pemerintahan?