Denny Indrayana Bongkar Polemik Ijazah Jokowi: Ini Kunci Utama yang Bisa Hentikan Proses Hukum

- Minggu, 23 November 2025 | 07:25 WIB
Denny Indrayana Bongkar Polemik Ijazah Jokowi: Ini Kunci Utama yang Bisa Hentikan Proses Hukum

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua

Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa). Ketiganya juga menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Vonis Hakim untuk Pelaku Sebelumnya

Sebelum penetapan tersangka ini, Pengadilan Negeri Solo telah lebih dulu menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa dalam kasus serupa. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Komentar