Menurutnya, Polisi harus independen dan netral. Jika tidak netral dapat membahayakan.
Ia pun berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan karena delik tersebut bukan delik aduan. Namun, bila ada permintaan maaf maka akan lebih baik.
“Tapi semua kembali ke wewenang Aas Anies dan pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya pada acara Slepet Imin di Cafe Jebing 3, Minggu (14/1) sore di Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) masih memeriksa intensif motif Arjun Wijaya Kusuma (AWK), orang yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan, sampai Sabtu malam (13/1). Dari hasil pemeriksaan diharapkan bisa diketahui motif pelaku. (gus/hn)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?