Menurutnya, Polisi harus independen dan netral. Jika tidak netral dapat membahayakan.
Ia pun berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan karena delik tersebut bukan delik aduan. Namun, bila ada permintaan maaf maka akan lebih baik.
“Tapi semua kembali ke wewenang Aas Anies dan pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya pada acara Slepet Imin di Cafe Jebing 3, Minggu (14/1) sore di Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) masih memeriksa intensif motif Arjun Wijaya Kusuma (AWK), orang yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan, sampai Sabtu malam (13/1). Dari hasil pemeriksaan diharapkan bisa diketahui motif pelaku. (gus/hn)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?